PEKANBARU (RA) - Kuasa hukum H Firdaus ST MT, Armilis SH menanggapi pengeluaran SP3 kasus Walikota Pekanbaru menyayangkan mengapa tidak dari dulu hal ini dilakukan, karena pihaknya sudah mengajukannya dari dulu. Selain itu, kasus tersebut juga sudah tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi dan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Firdaus tidak bersalah dan terpilih sebagai Walikota.
"Kalau memang SP3, seharusnya dari dulu. Karena kami sudah mengajukannya beberapa kali," tegasnya.
Ditambahkan Armilis, kasus tersebut tidak terbukti karena sudah beberapa kali pihak kejaksaan membalikkan berkasnya (P19). "Tidak terbukti. Sudah beberapa kali P19. Maka dari itu, secepatnya kita minta kepada pihak penyidik Polresta Pekanbaru untuk melakukan gelar perkara," kata Armilis.
Liputan: RA9
Editor: Riki